Setelah adanya penetapan tersangka ini, ia mengimbau agar Roy Suryo menyiapkan strategi dengan baik untuk menghadapi proses persidangan. Jika tidak terima dengan penetapan ini, Roy bisa menempuh jalur praperadilan.
“Jadi saran saya, memang energinya jauh lebih baik disimpan untuk dituangkan nanti dalam proses peradilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka ini, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.