Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara?

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |16:41 WIB
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara?
Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal  dan Abdul Muis Muharram, imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025), dini hari.

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang datang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Lalu,  Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa, bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

Prabowo juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Sebelumnya, perkara ini mencuat lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya adalah nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama komite sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya, yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Apa Itu Rehabilitasi?

Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang, baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya, sebagaimana sebelum ia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan. 
Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.

Rehabilitasi juga termasuk dalam empat hak prerogatif presiden, bersama amnesti, abolisi, dan grasi. Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang.

Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru.

Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. 

Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement