“Tersangka mengaku mendapatkan barang ini dari individu, berarti ada asumsi pelakunya menutupi. Kalau dia menutupi begini maka dia akan terkena pasal baru nanti. Individunya apakah dia impor atau bagaimana, akan ditelusuri, tapi ini lewat jalur tidak sah mendapatkannya,” ungkapnya.
Selain penindakan terhadap obat kuat dan produk penambah stamina tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, BPOM mencatat telah melakukan lima operasi penegakan hukum lainnya sepanjang tahun 2025. Seluruh kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum.
“Selama 2025, Balai Besar POM di Jakarta telah melaksanakan lima kali penindakan dengan seluruh tindak lanjutnya berupa Pro Justitia. Progres dari lima perkara tersebut yaitu dua perkara obat selesai tahap dua, dua perkara kosmetik tahap pemberkasan, dan satu perkara sediaan farmasi tahap pemberkasan,” ujar Taruna.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah BPOM RI.
Kedua instansi itu berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, demi melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat Jakarta.
(Arief Setyadi )