Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |13:34 WIB
Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
A
A
A

JAKARTA  Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, Kamis, 13 November 2025.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujar Trunoyudo, Jumat (14/11/2025).

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Trunoyudo menegaskan, bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

 

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tandasnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement