Dia juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.
“Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum) – sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, termasuk anggota Polri,” tegasnya.
"Dengan landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, banyak kalangan menilai perlu ada revisi kebijakan atau peninjauan kembali putusan MK agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan lembaga kepolisian di masa depan,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )