Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

42 Ribu Pesantren Tersebar di Indonesia, Kemenag: Perlu Penguatan Tata Kelola dan SDM!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 15 November 2025 |15:50 WIB
42 Ribu Pesantren Tersebar di Indonesia, Kemenag: Perlu Penguatan Tata Kelola dan SDM!
42 Ribu Pesantren Tersebar di Indonesia, Kemenag: Perlu Penguatan Tata Kelola dan SDM!
A
A
A

“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keempat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.

Dia juga menyebut pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan “sertifikasi keilmuan”. Karena itu, wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.

Ia menilai kehadiran Dirjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.

“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren,” tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement