“Ketika kasus megakorupsi dapat dibongkar dan ditindak dengan tegas, itu menunjukkan negara pro kepentingan rakyat, bukan pro penguasa. Artinya, negara tidak lagi menjadi backing pelaku megakorupsi sehingga penegak hukum dapat bekerja secara independen,” imbuhnya.
Ketegasan yang dimiliki penegak hukum sejatinya mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat. Maka, lembaga penegak hukum kembali bertaji dan masyarakat punya harapan serta kepercayaan kembali.
Dalam Survei Indikator Politik Indonesia, Kejagung diketahui menjadi Lembaga penegak hukum paling dipercaya publik di atas KPK dan Kepolisian. Tingkat kepercayaan mencapai 76 persen, terdiri dari 10 persen sangat percaya dan 66 persen cukup percaya.
Adapun tingkat kepercataan publik ke KPK sebanyak 70 persen, terdiri dari 11 persen sangat percaya dan 59 persen cukup percaya. Kemudian, tingkat kepercayaan Polri mencapai 66 persen, yang terdiri dari 11 persen sangat percaya dan 55 persen cukup percaya.
(Arief Setyadi )