JAKARTA - Rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) telah tergambarkan pembunuhan sebagaimana pasal yang dikenakan pada para tersangka.
"Proses rekonstruksi kita sudah melihat memang meskipun mereka ingin mengatakan ini bukan hal yang direncana atau bukan merupakan pembunuhan, ujar Pengacara keluarga korban Ardian Pratomo, Senin (17/11/2025).
‘’Tapi faktanya mengatakan dalam rekonstruksi tersebut itu ada juga unsur pembunuhannya,"lanjutnya.
Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban. Karena, selain adanya perencanaan, ada pula persiapan-persiapan yang dilakukan oleh para pelaku sebagaimana fakta dalam rekonstruksi.
"Tak mungkin seseorang yang tak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, termasuk diantaranya lakban, handuk. dan sebagainya,’’ujarnya.
‘’Tidak mungkin seseorang yang tidak akan melakukan pembunuhan itu berusaha untuk menutup agar korban itu tidak bereaksi dengan cara apapun itu," lanjutnya.
Dalam rekonstruksi tergambar korban setelah dianiaya di mobil Avanza dalam kondisi sudah lemas, dimasukan ke dalam mobil Fortuner dengan posisi handuk melilit lehernya dan ditekan dengan kaki oleh pelaku. Tak mungkin hal itu membuat korban tak meninggal kehabisan napas.