Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |07:52 WIB
KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kajian dilakukan karena sejumlah posisi di KPK saat ini memang dijabat oleh anggota Polri yang masih aktif.

"Pascaputusan itu, tim Biro Hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan tersebut terhadap KPK, terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut proses analisis ini masih berlangsung. Nantinya, hasil kajian akan disampaikan kepada publik.

Budi juga memastikan, bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan merupakan anggota Polri aktif. Ia menegaskan bahwa Setyo telah purnatugas dari Korps Bhayangkara sejak 1 Juli 2025.

"Artinya, putusan MK tidak ada implikasi terhadap status Ketua KPK," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement