“Inilah sebabnya DJKI mendorong dokumentasi proses kreatif sebagai bukti kontribusi manusia,” ucapnya.
Selain isu kepemilikan, kedua narasumber juga menyoroti risiko pelanggaran hak cipta. Menurut Iqbal, banyak model AI dilatih menggunakan data berhak cipta dari internet tanpa izin pemiliknya. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak penggandaan maupun penciptaan karya derivatif.
Webinar OKE KI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta di era kecerdasan buatan, sekaligus menjadi ruang diskusi menuju pembentukan regulasi yang lebih responsif dan berpihak pada perkembangan teknologi.
(Agustina Wulandari )