JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan webinar OKE KI dengan topik “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?”. Acara yang berlangsung di Gedung DJKI pada Senin (17/11/2025) ini mengupas isu kepemilikan, hak cipta, hingga tantangan hukum dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan karya kreatif.
Dua narasumber hadir memberikan perspektif hukum dan regulasi, yaitu Ari Juliano seorang Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, serta Achmad Iqbal Taufiq selaku Analis Hukum Ahli Muda DJKI.
Dalam paparannya, Ari Juliano menegaskan bahwa kemunculan generative AI telah mengubah cara masyarakat menciptakan karya. Namun, perubahan itu memunculkan pertanyaan fundamental, apakah output AI dapat dilindungi hak cipta, dan siapa yang berhak menjadi penciptanya?
Menurut Ari, prinsip dasar hak cipta di Indonesia menuntut adanya unsur orisinalitas, kontribusi kreatif, dan jejak intelektual manusia. “Pencipta adalah seseorang yang menghasilkan karya yang bersifat khas dan pribadi. Sementara AI tidak punya inspirasi, imajinasi, atau keahlian seperti manusia,” ujarnya.
Karena itu, karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa campur tangan signifikan manusia tidak memenuhi definisi ciptaan.