JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam perkara suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka resmi ditahan sejak Kamis (20/11/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Empat tersangka tersebut adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024–2029), Ahmad Thoha (swasta), dan Mendra SB (swasta).
Asep menjelaskan, bahwa keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 Desember 2025.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.