Asep juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap tersebut. Dengan tambahan empat tersangka ini, total sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Parwanto dan Robi sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun dua kontraktor pemberi suap, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah divonis bersalah dalam perkara ini.
(Awaludin)