Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Ricuh

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |21:40 WIB
Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Ricuh
Sidang demo ricuh di DPR (Foto: Freepik)
A
A
A

Tak hanya itu, Azril juga membakar satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Aksi tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Sementara kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp186.106.928.

Keduanya kini didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement