Tak hanya itu, Azril juga membakar satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.
Aksi tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Sementara kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp186.106.928.
Keduanya kini didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
(Awaludin)