Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Ricuh

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |21:40 WIB
Dua Pengunjuk Rasa Didakwa Rusak Mobil Pegawai Kemendagri saat Demo Ricuh
Sidang demo ricuh di DPR (Foto: Freepik)
A
A
A

Tak hanya itu, Azril juga membakar satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Aksi tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Sementara kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp186.106.928.

Keduanya kini didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement