“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sempat menyebut bahwa uang Rp300 miliar yang dipamerkan merupakan pinjaman dari salah satu bank BUMN. Menurut Leo, uang tersebut dipinjam pada pagi hari dan dikembalikan pada sore harinya.
“Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam. Tadi pagi jam 10 KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamkan uang Rp300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” jelas Leo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 November 2025.
Ia menambahkan, “jadi kalau masalah pengamanan, kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini. Sebentar, mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini.”
(Arief Setyadi )