"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," lanjutnya.
Ketujuh, Asrorun berkata, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, ia berkata, pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan diatas termasuk haram.
"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )