Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Komnas HAM Soroti 5 Pasal Bermasalah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 23 November 2025 |08:57 WIB
KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Komnas HAM Soroti 5 Pasal Bermasalah
KUHP (foto: freepik)
A
A
A

Menurutnya, KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat bukti tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar hukum maupun kesusilaan.

“Terakhir, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas diperlukan untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan ‘titik berat kerugian’,” ujar Anis.

“Makna dari ‘titik berat kerugian’ sebagai dasar menentukan apakah suatu perkara akan diadili di peradilan umum atau militer harus diperjelas, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil–militer,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement