Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, pihaknya melakukan prarekonstruksi kasus dengan menghadirkan ayah tiri Alvaro. Dari situ diketahui jenazah Alvaro dibuang ke kawasan Tenjo 3 hari setelah dibunuh.
"Ini sudah dilakukan prarekonstruksi oleh penyidik, diketahui ananda AKN tidak kembali ke rumah pada tanggal 6 Maret 2025. Setelah itu, kakek dari AKN melaporkan ke Polsek Pesanggrahan, dilakukan olah TKP terhadap orang-orang yang melihat terakhir ananda AKN. Pada tanggal 9 Maret, 3 hari setelah ananda AKN diketahui tidak kembali, itu jenazah sudah dibuang ke Tenjo, hal tersebut diakui tersangka AI," bebernya.
"Sehingga pada saat dilakukan prarekonstruksi, korban dibuang dengan menggunakan kantong plastik itu ditemukan," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)