JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak pihak yang menerima aliran dana, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Dalam perkara ini, KPK menduga Rita menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kukar.
"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metric ton, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Kendati demikian, Asep tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.
“Kami terus melacaknya,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno; politikus Partai NasDem, Ahmad Ali; Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP); pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin; serta pengusaha Robert Bonosusatya.
Sebagai informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.
(Awaludin)