Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |20:03 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain 
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain  (Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.

Putusan MK menegaskan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement