JAKARTA – Mantan Hakim Agung periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, menilai proses hukum terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya dihentikan. Termasuk di dalamnya perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
“Saya pikir ini harus dihentikan, proses hukum ini harus dihentikan di semua tempat, kalau memang tidak ada mediasi lagi,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).
Gayus menilai kelanjutan perkara justru berpotensi menimbulkan polarisasi hukum dan politik. Menurutnya, apa pun putusan yang akan dijatuhkan dapat berdampak pada stabilitas nasional.
“Ini akan menimbulkan polarisasi hukum dan politik. Ia akan merambat ke semua tempat dan menjadikan instabilitas negara. Ini berbahaya, bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara internasional,” tegasnya.
Ia menyebut pertikaian dua kubu yang sama-sama berasal dari mantan elite politik dapat merugikan Indonesia jika tak ditangani dengan hati-hati. Karena itu, ia menilai seluruh proses hukum harus dihentikan.
Gayus bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menggunakan hak prerogatifnya untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ia juga menyinggung kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dihentikan lewat kewenangan Presiden.
“Kalau kita ingat, kasus Tom Lembong dihukum 3,5 tahun pun dihentikan oleh Presiden. Saya yakin ada kekhawatiran kalau proses hukumnya dilanjutkan bisa menjadi polarisasi hukum dan politik yang merambat ke semua pihak. Tidak ada yang diuntungkan—semuanya hanya jadi arang dan abu. Ini usul saya malam ini agar didengar Presiden,” tandasnya.
(Awaludin)