Selain Ira, dua terdakwa lain yang juga direhabilitasi yaitu Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).
(Awaludin)