Pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi penemuan.
Pelaku kemudian menjual motor korban kepada seseorang berinisial A dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kabur ke Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Ia menagih utang Rp500 ribu, namun justru dilecehkan.
“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu,” kata Indra.
Saat ini, pelaku sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
(Awaludin)