Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Bebaskan Ira Puspadewi Hari Ini?

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |09:09 WIB
Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Bebaskan Ira Puspadewi Hari Ini?
Ira Puspadewi (Foto: IMG)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga mantan direksi yang menjadi terpidana dan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di antaranya Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat (28/11/2025) pagi.

"Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi.

Kini, KPK akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.

"Kami segera proses," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. 

Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025. "Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement