Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Godok RUU Penyadapan, Baleg Siapkan Aturan Dasar

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 29 November 2025 |01:05 WIB
DPR Godok RUU Penyadapan, Baleg Siapkan Aturan Dasar
DPR Godok RUU Penyadapan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggodok sejumlah norma, yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Langkah ini diambil setelah RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Terkait RUU Penyadapan, saat ini masih disiapkan oleh tim ahli Baleg norma-norma yang akan diatur,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Meski demikian, Martin belum bisa membeberkan substansi yang akan dimuat dalam draf RUU Penyadapan. Ia menegaskan bahwa Baleg akan menyampaikannya pada waktu yang tepat.

“Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dan Pemanfaatan Air Minum untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11).

Bob menilai RUU Penyadapan penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan hak privasi warga negara.

“Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” tutur Bob.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement