Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tokoh Muda Sipirok Minta Pemerintah Tetapkan Banjir & Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 29 November 2025 |14:13 WIB
Tokoh Muda Sipirok Minta Pemerintah Tetapkan Banjir & Longsor Jadi Status Bencana Nasional
Tokoh muda Sipirok Amriadi Pasaribu (Foto: Dok)
A
A
A

3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. 

5. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

6. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement