Sementara itu, isi formulir pernyataan permohonan informasi yang harus diisi Bonatua meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan informasi yang dibutuhkan. Dalam surat tersebut juga terdapat tiga poin yang harus dipatuhi Bonatua. Berikut tiga poinnya:
1. Pemohon informasi publik bersedia untuk tidak memindahtangankan data dan/atau informasi asli yang diberikan oleh Kemendikdasmen kepada pihak mana pun.
2. Pemohon informasi publik siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan tujuan permohonan informasi.
3. Pemohon informasi publik bersedia menandatangani pernyataan ini di atas materai sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar butir-butir pernyataan ini.
(Arief Setyadi )