Disebutkan, kegiatan konfirmasi tidak hanya dilakukan terhadap PT JMN, tetapi juga kepada debitur lainnya. Hal itu merupakan praktik yang biasa dilakukan dalam memproses pengajuan kredit.
"Kemudian tindak lanjutnya ketika ada informasi bahwa JMN akan bekerja sama dalam penyewaan kapal dengan PT PIS, apa yang saudara dan tim lakukan?" tanya jaksa.
"Ya kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang akan menyewa kapal, yaitu PT PIS sendiri," jawab Aditya.
(Erha Aprili Ramadhoni)