Sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara ini, yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Karantina Kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, dan Avsec.
Kehadiran Satgas Terpadu bertujuan memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas tinggi, termasuk akses tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal. Satgas Terpadu menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Weda Bay berjalan sesuai hukum yang berlaku.
(Awaludin)