- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.