- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
(Awaludin)