Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Penggugat menilai ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ia merujuk pada Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r) yang mengatur bahwa peserta pilpres wajib berpendidikan minimal setara SMA.
Dengan dasar itu, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.