Sebab, kepala daerah seharusnya melakukan koordinasi langkah-langkah darurat di lapangan setelah bencana.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan apa saja sanksi-sanksinya.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )