Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |10:53 WIB
Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.

Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement