Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2025 |10:53 WIB
Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.

Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement