Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pelaku Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 13 Desember 2025 |07:30 WIB
5 Fakta Pelaku Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka
Pelaku pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

3. Para Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. Di mana, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

4. Tak Pandang Bulu

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus kriminal tanpa pandang bulu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement