“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat 14 November 2025.
Putusan kasasi Zarof tersebut diketok pada Rabu 12 Desember 2025. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun penjara.
(Arief Setyadi )