Menurutnya, gelar perkara khusus itu menjadi kesempatan bagi Roy Suryo Cs dan Polda Metro Jaya untuk mendalami terkait dasar penetapan tersangka.
“Gelar perkara khusus betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar adanya pendetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)