Abdul juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati.
“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama, termasuk penindakan hukum terhadap siapa pun,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan dinilai secara objektif,” pungkasnya.
(Awaludin)