Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Perkara, Perkara Gelar

Opini , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |12:16 WIB
Gelar Perkara, Perkara Gelar
Lukas Luwarso, Aktivis Bonjowi (foto: Okezone)
A
A
A

Ketika pertanyaan publik tentang keaslian ijazah dilawan dengan hukum pidana, sesungguhnya adalah upaya sistemik untuk menggeser isu, dari soal administratif menjadi politik represif. Negara (kepolisian) secara tidak fair memakai instrumen pidana untuk membungkam pertanyaan kritis. Soal yang mustinya diselesaikan melalui keterbukaan dokumen dan Informasi, dikaburkan menjadi ancaman penjara. 

Pengadilan yang valid untuk memverifikasi keaslian dokumen adalah melalui Komisi Informasi,  PTUN, atau perdata. Bukan pidana. Jika negara tidak mampu memahami prinsip sederhana ini, maka secara hukum, negara telah gagal mengelola kebenaran. Standar hukum pidana menuntut kepastian beyond reasonable doubt, terkait bukti otentisitas keaslian dokumen. Tidak bisa hanya sekedar testimoni kesaksian polisi, termasuk UGM, yang memiliki kepentingan partisan.

Gelar perkara mustinya berfungsi sebagai rem. Untuk menguji apakah urusan "perkara gelar" ini layak diteruskan, atau harus dihentikan sebagai pidana. Perkara gelar, asli atau palsu, adalah urusan Ilmiah, bukan soal fitnah.

Penulis: Lukas Luwarso - Aktivis Bonjowi
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement