Eks Ketua MK itu menjelaskan, bahwa PP juga banyak kaitannya dengan UU dan dapat dijadikan solusi untuk pembenahan sistem aturan yang belum harmonis.
Dalam hal ini, termasuk juga Perpol yang mengatur penempatan personel kepolisian di luar struktur Korps Bhayangkara.
"Termasuk keluhan mengenai Perpol sebelumnya yang substansinya berkenaan dengan lintas instansi. Solusinya, kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya mengikat tidak hanya internal, tetapi juga ke semua instansi terkait, sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," pungkasnya.
(Awaludin)