Menurut Dirressiber, Resbob mengetahui dan menyadari bahwa ujaran kebencian serta penghinaan yang dilontarkannya terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club berpotensi viral. Dari viralitas tersebut, Resbob memperoleh keuntungan.
“Dari ujaran yang cukup heboh itu, tersangka sudah mengetahui akan viral. Dengan viral tersebut, penonton akan banyak, yang menyawer juga banyak, dan tentunya pelaku mendapat keuntungan,” tutur Kombes Resza.
Penyidik, lanjutnya, telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli, sehingga menetapkan Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
“Kami telah melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari seluruh penyidik dan akhirnya secara resmi menetapkan tersangka,” ucapnya.