Usut Keterlibatan Teman Resbob
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya teman Resbob, dalam pembuatan dan penyebaran video ujaran kebencian tersebut.
“Untuk tersangka ini, kami dalami kembali siapa saja yang bisa kami jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video, me-repost, atau peran lainnya. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman,” katanya.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
“Untuk pasal primer, ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan untuk pasal juncto ancaman hukumannya hingga sepuluh tahun,” ujar Kombes Resza.
(Awaludin)