Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Ungkap Alasan UMP DKI 2026 Dibahas di Luar Balai Kota

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 19 Desember 2025 |23:44 WIB
Pramono Ungkap Alasan UMP DKI 2026 Dibahas di Luar Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota. Langkah tersebut diambil agar tercipta suasana yang lebih tenang dan kondusif antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam menyepakati besaran UMP.

"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan Balai Kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pramono berjanji akan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP tersebut akan mengacu pada skema yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final, seperti yang diatur dalam PP tersebut," ucapnya.

"Ya, kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, PP Nomor 49 kalau tidak salah," sambung Pramono.

 

Diketahui, saat ini UMP DKI Jakarta 2025 berada di angka Rp5.396.761. Jika menggunakan formula baru penetapan UMP, maka UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan, meski tidak mencapai Rp6 juta seperti yang diharapkan oleh kalangan buruh.

Adapun formula penetapan UMP 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan.

Pada UMP 2026, nilai alfa tersebut lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 4,96 persen secara tahunan, sementara inflasi tahunan berada di level 2,69 persen.

 

Dengan asumsi inflasi 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, berikut proyeksi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan beberapa skenario nilai alfa:

- Alfa 0,5: Kenaikan 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan

- Alfa 0,6: Kenaikan 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan

- Alfa 0,7: Kenaikan 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan

- Alfa 0,8: Kenaikan 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan

- Alfa 0,9: Kenaikan 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.782.653 per bulan

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement