Ia mengatakan, berdasarkan semangat tersebut, Polri kemudian menyusun Perpol setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sehingga langkah-langkah yang kami ambil diharapkan tidak menimbulkan permasalahan,” ujarnya.
Meski demikian, Sigit memastikan Polri tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi, termasuk masukan dan kritik untuk penyempurnaan regulasi ke depan. Oleh karena itu, Polri menghormati keputusan pemerintah dalam menyusun PP maupun kebijakan lanjutan terkait pengaturan tersebut.
“Karena kami hanya dapat membuat Perpol yang mengatur internal kepolisian, sementara ada undang-undang lain yang berada di luar kewenangan Polri untuk mengaturnya,” kata Sigit.
Ia menambahkan, apabila ke depan pengaturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, Polri juga akan menghormati keputusan yang diambil.
“Prinsipnya, kami dari institusi Polri akan sangat menghormati seluruh hasil keputusan yang nantinya ditetapkan,” pungkas Sigit.
(Awaludin)