Selain itu, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.
Upaya bersih-bersih ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan kejaksaan hanya diisi oleh aparat yang berintegritas tinggi. Kejagung menegaskan, pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat di setiap tingkatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.
(Erha Aprili Ramadhoni)