Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Usai OTT KPK, Pengamat: Peringatan agar Tak Main Perkara!

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |23:49 WIB
Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Usai OTT KPK, Pengamat: Peringatan agar Tak Main Perkara!
Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Usai OTT KPK, Pengamat: Peringatan agar Tak Main Perkara! (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin mencopot 3 oknum jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya ditetapkan tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan mereka. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi.

Selain itu, jaksa agung juga mencopot oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.

Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi. 

“Jabatannya (jaksa yang ditangkap-red) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” ujar Hibnu, dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat. 

“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi. 

“Ini tindakan (oknum jaksa-red) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” tuturnya.

Dengan tindakan yang cepat dan akurat dalam menindak jaksa bermasalah itu, kata Hibnu, bisa menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep

Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Asep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement