Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Sebut Langkah Prabowo Perkuat Perpol Dinilai Jaga Wibawa Polri

Awaludin , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |06:30 WIB
 Pengamat Sebut Langkah Prabowo Perkuat Perpol Dinilai Jaga Wibawa Polri
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai menegaskan sikap negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri, sekaligus menepis desakan pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP).

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai keputusan Prabowo mencerminkan kehati-hatian dan kesadaran konstitusional dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.

“Pilihan Presiden untuk menyusun PP, bukan membatalkan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres), menunjukkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dianggap bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tudingan KRP,” ujar Haidar Alwi, Senin (22/12/2025).

Secara ketatanegaraan, Prabowo memang memiliki kewenangan untuk membatalkan Perpol melalui Perpres. Opsi tersebut bahkan secara terbuka didorong oleh KRP dengan dalih Perpol 10/2025 tidak konstitusional. Namun, Prabowo memilih jalur berbeda.

 

Menurut Haidar, keputusan tersebut merupakan sinyal politik hukum yang tegas bahwa substansi kebijakan Polri dinilai sah, relevan, dan berada dalam koridor kewenangan institusional. Alih-alih membatalkan, Prabowo justru menaikkan legitimasi pengaturan melalui PP yang secara hierarki memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan daya ikat lintas sektor.

“Pembatalan kebijakan internal Polri akibat tekanan opini publik berpotensi melemahkan otoritas institusional. Presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan Polri adalah bagian dari menjaga stabilitas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, PP yang disusun akan menjadikan kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Perpol sebagai kebijakan pemerintahan yang berada di bawah tanggung jawab Presiden. Dengan demikian, ruang delegitimasi dan polemik yang berkembang selama ini dapat ditekan.

Di sisi lain, langkah Prabowo tersebut dinilai membuat desakan KRP kehilangan pijakan. Narasi pembatalan Perpol dan tuduhan inkonstitusional justru berujung pada penguatan regulasi di level yang lebih tinggi.

“Dalam konteks ini, pendekatan konfrontatif terhadap institusi negara terbukti kontraproduktif,” ucap Haidar.

 

Lebih lanjut, Haidar menilai sikap Prabowo menunjukkan bahwa reformasi institusi tidak selalu dilakukan dengan mencabut kebijakan yang ada, melainkan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.

“Dengan memilih PP alih-alih Perpres pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara,” tegasnya.

Menurut Haidar, penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi penegasan bahwa negara berdiri di belakang Polri.

“Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement