JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah narkotika yang diduga bakal diedarkan dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, narkoba yang disita menjelang DWP di GWK Bali tersebut senilai Rp60.508.691.680.
"Estimasi harga senilai Rp60.508.691.680 setara dengan 162.202 jiwa terselamatkan," kata Eko dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Dalam jumpa pers tersebut terlihat bahwa narkotika berasal dari berbagai jenis, mulai dari kokain, sabu, hingga ekstasi.
Berdasarkan pantauan, ada kompor masak yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba. Terlihat juga uang tunai dan alat isap barang haram tersebut.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah: kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ketamin 1.077,72 gram, H5 3,5 butir, ekstasi 956,5 butir, ekstasi serbuk 23,59 gram, ganja 36,92 gram, sabu 31 kilogram, kompor masak, dan happy water 135 gram.
Eko mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap 17 orang tersangka, terdiri dari WNI dan WNA.
"Total tersangka 17 orang dan tujuh daftar pencarian orang (DPO)," ujar Eko.
Adapun ke-17 tersangka itu adalah:
(Rahman Asmardika)