"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta adalah SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah diperiksa intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)