Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Bonus Akhir Tahun untuk Pekerja, Cek Syarat dan Caranya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2025 |20:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Bonus Akhir Tahun untuk Pekerja, Cek Syarat dan Caranya!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif atau bonus akhir tahun yang dikhususkan untuk para pekerja. Insentif ini meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pemberian insentif ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, dari unggahan akun instagram @dkijakarta disampaikan, beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja di Jakarta. 

"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada 'bonus' akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," tulis keterangan akun instagram, @dkijakarta, Rabu (24/12/2025).

Lalu bagaimana agar pekerja Jakarta bisa mendapatkan insentif yang disediakan Pemprov DKI Jakarta? Berikut syarat dan caranya:

1. Pangan Bersubsidi

- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta

- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.

- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.

- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).

- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarakan ke dalam whitelist penerima manfaat.

 

2. Subsidi Air

Berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m³

A. Pekerja bisa dapet subsidi ini jika:

- Mengonsumsi air PAM Jaya.

- Tinggal di bangunan rumah seluas ≤ 70 m².

- Masuk dalam Kategori 2A1: luas bangunan ≤28 m² atau Kategori 2A2: luas bangunan 28 m² - 70 m².

B. Syarat registrasi bagi Karyawan Swasta Pemegang KPJ:

- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.

- Surat keterangan aktif bekerja.

- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.

- Surat keterangan penghasilan.

- Foto diri terbaru.

3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Naik Transportasi Umum Jakarta

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).

A. Bank Jakarta
Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.

B. Online
Melalui laman klg.transjakarta.co.id

C. Offline
Halte-Halte Transjakarta:
Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

D. Kategori:

- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)

- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta

- Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/Polri.

4. Layanan Kesehatan Gratis

Hal ini meliputi: 

1. Cek kesehatan.

2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD).

3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement