Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2025

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |07:28 WIB
Libur Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2025
Libur Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2025
A
A
A

Sementara, peniadaan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement